Permentan Nomor : 82 Tentang Panduan Penyusunan RDK/RDKK

Sabtu, 01 Februari 20142komentar

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pembangunan pertanian berkelanjutan merupakan suatu keharusan untuk  memenuhi kebutuhan pangan, papan, dan bahan baku industri; memperluas  lapangan kerja dan lapangan berusaha; meningkatkan kesejahteraan rakyat; mengentaskan masyarakat dari kemiskinan khususnya di pedesaan; meningkatkan pendapatan nasional; serta menjaga kelestarian lingkungan.
Untuk mewujudkan tujuan pembangunan pertanian berkelanjutan tersebut, salah  satu target utama pembangunan pertanian pada Tahun 2010-2014 adalah  pencapaian swasembada dan swasembada berkelanjutan. Dalam rangka  pencapaian program swasembada dan swasembada berkelanjutan, perlu disusun rencana/sasaran produksi dan produktivitas setiap tahun, termasuk gerakan operasional di tingkat lapangan.
Petani sebagai pelaku utama pembangunan pertanian, perlu memiliki tanggung  jawab untuk mewujudkan sasaran produksi dan produktivitas target pencapaian  swasembada dan swasembada berkelanjutan. Instrumen yang digunakan dalam  menyusun perencanaan sasaran tersebut, dilakukan melalui penyusunan Rencana Definitif Kelompok (RDK) dan Rencana Definitif kebutuhan Kelompok (RDKK).
RDK merupakan rencana kerja usahatani dari kelompoktani (poktan) untuk satu periode 1 (satu) tahun berisi rincian kegiatan tentang: sumber daya dan potensi  wilayah, sasaran produktivitas, pengorganisasian dan pembagian kerja serta kesepakatan bersama dalam pengelolaan usahatani. RDK dijabarkan lebih lanjut  menjadi RDKK.
RDKK merupakan alat perumusan untuk memenuhi kebutuhan sarana produksi  dan alat mesin pertanian, baik yang berdasarkan kredit/permodalan usahatani bagi  anggota poktan yang memerlukan maupun dari swadana petani. Penyusunan RDK/RDKK merupakan kegiatan strategis yang harus dilaksanakan secara serentak dan tepat waktu, sehingga diperlukan suatu gerakan untuk mendorong poktan menyusun RDK/RDKK dengan benar dan sesuai dengan kebutuhan petani. Mengingat kemampuan petani dalam penyusunan RDK/RDKK masih terbatas, maka penyuluh pertanian perlu mendampingi dan membimbing poktan.

B. Tujuan
Pedoman Penyusunan RDK dan RDKK bertujuan untuk:
1.    memberikan arah dan kebijakan dalam penyusunan rencana kegiatan  usahatani;
2. meningkatkan kapasitas poktan dalam penyusunan rencana kegiatan usahatani;
3. meningkatkan kapasitas penyuluh pertanian dalam membimbing poktan untuk   menyusun rencana kegiatan usahatani.
C. Sasaran
Sasaran Pedoman Penyusunan RDK dan RDKK meliputi:
1)   penyelenggara penyuluhan pertanian di tingkat pusat, provinsi,  kabupaten/kota,serta pelaksana penyuluhan di kecamatan dan desa/kelurahan;
2)   pelaku utama dan pelaku usaha di bidang pertanian.
D. Pengertian
Dalam Pedoman ini yang dimaksud dengan:
1.        Rencana Definitif Kelompok (RDK) adalah rencana kerja usahatani dari kelompoktani untuk satu tahun, yang disusun melalui musyawarah dan  berisi rincian tentang sumberdaya dan potensi wilayah, sasaran produktivitas, pengorganisasian dan pembagian kerja, serta kesepakatan bersama dalam pengelolaan usahatani.
2.         Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) adalah rencana kebutuhan sarana produksi pertanian dan alat mesin pertanian untuk satu musim/siklus usaha yang disusun berdasarkan musyawarah anggota kelompoktani yang merupakan alat pesanan sarana produksi pertanian kelompoktani kepada gapoktan atau lembaga lain (penyalur sarana produksi pertanian dan perbankan), termasuk perencanaan kebutuhan pupuk bersubsidi.
3.        Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Pupuk Bersubsidi (RDKK Pupuk Bersubsidi) adalah rencana kebutuhan pupuk bersubsidi untuk satu tahun yang disusun berdasarkan musyawarah anggota kelompoktani yang merupakan alat pesanan pupuk bersubsidi kepada gabungan kelompoktani atau penyalur sarana produksi pertanian.
4.        Pertanian adalah kegiatan mengelola sumberdaya alam hayati dengan bantuan teknologi, modal, tenaga kerja, dan manajemen untuk menghasilkan komoditas pertanian yang mencakup tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan dalam suatu agroekosistem.
5.        Penyuluhan Pertanian adalah proses pembelajaran bagi pelaku utama dan pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan, dan sumberdaya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup.
6.        Penyuluh pertanian adalah perorangan warga negara Indonesia yang melakukan kegiatan penyuluhan pertanian, baik penyuluh PNS, penyuluh swasta, maupun penyuluh swadaya.
7.        Usahatani adalah kegiatan dalam bidang pertanian, mulai dari produksi/budidaya, penanganan pascapanen, pengolahan, sarana produksi, pemasaran hasil, dan/atau jasa penunjang.
8.        Pelaku Utama (petani) adalah Warga Negara Indonesia perseorangan dan/atau beserta keluarganya yang melakukan usahatani di bidang tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan.
9.        Pelaku Usaha adalah setiap orang yang melakukan usaha sarana produksi pertanian, pengolahan dan pemasaran hasil pertanian, serta jasa penunjang pertanian yang berkedudukan di wilayah hukum Republik Indonesia.
10.    Kelompoktani yang selanjutnya disebut poktan adalah kumpulan petani/peternak/pekebun yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan; kesamaan kondisi lingkungan sosial, ekonomi, dan sumberdaya; kesamaan komoditas; dan keakraban untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha anggota. 
11.    Gabungan Kelompoktani yang selanjutnya disebut gapoktan adalah kumpulan beberapa kelompoktani yang bergabung dan bekerjasama untuk meningkatkan skala ekonomi dan efisiensi usaha.








BAB II
RENCANA DEFINITIF KELOMPOK
Rencana Definitif Kelompok (RDK) disusun untuk perencanaan kegiatan pengembangan usahatani kelompok, termasuk kebutuhan sarana produksi pertanian (saprotan), dalam jangka waktu satu tahun. RDK merupakan bahan dalam penyusunan programa penyuluhan desa dan selanjutnya dapat digunakan sebagai bahan usulan penyelenggaraan penyuluhan tingkat desa melalui musyawarah perencanaan pembangunan desa (musrenbangdes).
A. Penyusunan RDK
RDK disusun dengan tahapan sebagai berikut:
1.        Pertemuan pengurus poktan yang didampingi oleh penyuluh pertanian dalam rangka persiapan penyusunan RDK dengan ruang lingkup antara lain
(a) evaluasi pelaksanaan kegiatan poktan tahun sebelumnya,
(b) evaluasi produksi dan produktivitas rata-rata yang dicapai anggota poktan, dan
(c) rencana penyusunan RDK/RDKK;

2.        Pertemuan anggota poktan dipimpin oleh ketua poktan, didampingi oleh penyuluh pertanian, dengan ruang lingkup antara lain :

(a) mengidentifikasi potensi dan masalah dalam pengembangan usahatani;
(b) menetapkan jenis komoditas yang akan diusahakan dan sasaran produksi; (c)    membahas pola tanam/pola usahatani, kebutuhan sarana produksi dan teknologi yang akan digunakan;
(d) merencanakan kegiatan poktan lainnya, misalnya gerakan perbaikan irigasi, pemberantasan OPT, pemupukan modal, dll;
(e)   mengorganisasikan dan menyusun pembagian kerja; dan
 (f)  menyusun dan menyepakati RDK kegiatan usahatani;

3.    Rencana Definitif Kelompok dituangkan dalam bentuk format 1 yang ditandatangani oleh ketua poktan dan menjadi pedoman bagi anggota  poktan dalam menyelenggarakan kegiatan usahataninya;
4.  RDK disusun paling lambat pada akhir bulan Januari sebelum pelaksanaan
musrenbangdes;
5.  Penyuluh pertanian bersama pengurus gapoktan melakukan rekapitulasi
RDK tingkat desa/kelurahan dalam bentuk format 2, sebagai bahan untuk penyusunan rencana kegiatan gapoktan dan rencana pendampingan  penyuluh di Wilayah Kerja Penyuluh Pertanian (WKPP).

B. Materi RDK
Materi RDK meliputi:
1. Pola tanam dan pola usahatani yang disusun atas dasar pertimbangan:
a. Aspek teknis, meliputi agroekosistem dan teknologi;
b. Aspek ekonomi, meliputi permintaan pasar, harga, dan keuntungan  usahatani;
c. Aspek sosial, meliputi kebijakan pemerintah, kerja sama poktan dan  dukungan masyarakat dengan memperhatikan kelestarian lingkungan.

2. Sasaran produktivitas didasarkan atas;
a. Potensi di wilayah poktan;
b. Produktivitas dari masing-masing komoditas.

3. Teknologi usahatani
a. Ketersediaan teknologi;
b. Rekomendasi teknologi.

1.    Sarana produksi dan permodalan, didasarkan atas;

a. Luas areal usahatani poktan;
b. Teknologi yang akan diterapkan;
c. Kemampuan permodalan anggota poktan.

2.    Kegiatan penguatan kapasitas poktan;
a. Pertemuan rutin poktan;
b. Kursus tani/sekolah lapang;
c. Demplot atau demfarm;
d. Penilaian kelas kelompoktani.
6. Jadwal kegiatan, mengacu kepada rencana kegiatan usahatani;
7. Pembagian tugas disesuaikan dengan kesediaan dan kesepakatan poktan.
BAB III
RENCANA DEFINITIF KEBUTUHAN KELOMPOK
A. Penyusunan RDKK
RDKK disusun mengacu kepada RDK masing-masing poktan dengan tahapan
sebagai berikut:
1. Pertemuan pengurus poktan yang didampingi oleh penyuluh pertanian  dalam rangka persiapan penyusunan RDKK dengan ruang lingkup antara lain:
(a) evaluasi realisasi RDKK musim sebelumnya, dan
(b) rencana

penyusunan RDKK;
2.  Pertemuan anggota poktan dipimpin oleh ketua poktan, didampingi penyuluh pertanian, dengan ruang lingkup antara lain:
 (a) membahas dan menetapkan sarana produksi dan alat mesin pertanian yang akan digunakan;
(b) menghitung dan menyepakati daftar kebutuhan sarana produksi untuk  memenuhi 6 tepat (tepat jenis, jumlah, waktu, tempat, harga dan mutu); dan
(c) menetapkan kebutuhan sarana produksi yang akan dibiayai swadana petani, kredit, atau sumber pembiayaan usahatani lainnya termasuk dari subsidi pemerintah;
3. RDKK disusun dan dituangkan dalam bentuk format 3 dan ditandatangani oleh ketua poktan;
4. Selanjutnya RDKK tersebut diperiksa kelengkapan dan kebenarannya untuk  disetujui dan ditandatangani oleh penyuluh pertanian;
5. Penyusunan RDKK dilaksanakan paling lambat satu bulan sebelum jadwal  tanam.
6. RDKK yang telah disusun dibuat rangkap 3 (tiga), lembar pertama untuk gapoktan,  lembar kedua untuk penyuluh, dan lembar ketiga sebagai arsip poktan.
7. Pengurus gapoktan melakukan rekapitulasi RDKK dari poktan dan dituangkan ke dalam format 4, dan ditandatangani oleh ketua gapoktan. Selanjutnya rekapitulasi RDKK tersebut diperiksa kelengkapan dan kebenarannya untuk disetujui dan ditandatangani oleh penyuluh pertanian, dan diketahui oleh kepala desa/lurah.
8.  Rekapitulasi RDKK dibuat rangkap 3 (tiga), lembar pertama untuk Balai Penyuluhan Kecamatan/BP3K, lembar kedua untuk penyuluh pertanian, dan lembar ketiga sebagai arsip gapoktan. Rekapitulasi RDKK disusun paling lambat satu bulan sebelum jadwal tanam.
B. Materi RDKK
Materi RDKK terdiri dari:
1. Jenis dan luas masing-masing komoditi yang diusahakan;
2. Perhitungan kebutuhan:
a. Benih/bibit;
b. Pupuk;
c. Pestisida;
d. Biaya garapan dan pemeliharaan;
e. Biaya alat dan mesin pertanian (panen dan pasca panen).
3. Kebutuhan biaya lain yang terkait dengan jenis usaha yang dikelola anggota  poktan seperti untuk sub sektor peternakan dan jenis usaha pengolahan  pangan disesuaikan dengan sarana produksi yang diperlukan;
4. Jadwal penggunaan sarana produksi (sesuai kebutuhan lapangan);
5. Masing-masing kebutuhan tersebut ditentukan jumlah maupun nilai  uangnya dan diperinci yang akan dibiayai secara swadana, kredit, dan fasilitasi pembiayaan lainnya.







BAB IV
RENCANA DEFINITIF KEBUTUHAN KELOMPOK PUPUK BERSUBSIDI
Dalam rangka peningkatan efektivitas penyaluran pupuk bersubsidi, maka kebutuhan pupuk harus berdasarkan kebutuhan petani, pekebun, peternak dan petambak yang disusun secara berkelompok dalam bentuk Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) Pupuk Bersubsidi.  Tujuan penyusunan RDKK Pupuk Bersubsidi adalah membantu petani, pekebun, peternak dan petambak untuk merencanakan usulan pengadaan pupuk dengan penyediaan pupuk bersubsidi sesuai azas 6 (enam) tepat (tepat jumlah, jenis, waktu, tempat, mutu dan harga).
RDKK Pupuk Bersubsidi merupakan rencana kebutuhan pupuk poktan selama satu tahun, yang selanjutnya dilakukan rekapitulasi secara berjenjang dari tingkat desa sampai tingkat pusat. Hasil rekapitulasi tersebut digunakan sebagai dasar usulan kebutuhan pupuk bersubsidi tingkat nasional tahun berikutnya. RDKK Pupuk Bersubsidi tersebut sekaligus juga digunakan sebagai alat pesanan pupuk bersubsidi kepada penyalur/pengecer resmi pupuk bersubsidi. Fasilitasi pupuk bersubsidi diberikan kepada petani dengan luas lahan maksimal seluas dua hektar dan satu hektar bagi petambak serta hanya akan diberikan kepada setiap petani yang bergabung dalam poktan. Pengurus poktan diharapkan dapat memotivasi petani lainnya untuk bergabung dalam poktan serta bersama-sama menyusun RDKK Pupuk Bersubsidi.
A. Penyusunan RDKK Pupuk Bersubsidi
RDKK Pupuk Bersubsidi disusun berdasarkan kebutuhan poktan selama 1 (satu) tahun, RDKK yang mengacu kepada RDK yang telah disusun oleh poktan, dengan tahapan sebagai berikut:
1. Penyusunan RDKK Pupuk Bersubsidi dilakukan oleh poktan secara musyawarah yang dipimpin oleh ketua poktan dan didampingi penyuluh pertanian;
2. RDKK Pupuk Bersubsidi dituangkan dalam bentuk format 5 dan ditandatangani oleh ketua poktan;
3. Pemeriksaan kelengkapan dan kebenaran RDKK Pupuk Bersubsidi untuk  disetujui dan ditandatangani oleh penyuluh pertanian;
4. Penyusunan RDKK Pupuk Bersubsidi dilaksanakan paling lambat selesai pada awal bulan Februari;
5. RDKK Pupuk Bersubsidi yang telah disusun dibuat rangkap 5 (lima), untuk penyalur/pengecer resmi (sebagai pesanan pupuk), kepala desa/lurah, penyuluh, ketua gapoktan, dan ketua poktan.
B. Rekapitulasi RDKK Pupuk Bersubsidi
1.        Pengurus gapoktan melakukan rekapitulasi RDKK Pupuk Bersubsidi dari  poktan dan dituangkan ke dalam format 6, dan ditandatangani oleh ketua gapoktan. Selanjutnya rekapitulasi RDKK Pupuk Bersubsidi tersebut diperiksa kelengkapan dan kebenarannya untuk disetujui dan ditandatangani oleh penyuluh pertanian, dan diketahui oleh kepala desa/lurah;
2.        Rekapitulasi RDKK Pupuk Bersubsidi dibuat rangkap 4 (empat), untuk UPTD Kecamatan, BP3K, penyuluh pertanian, dan arsip gapoktan. Rekapitulasi RDKK disusun paling lambat selesai pada akhir bulan Februari;
3.        Kepala UPTD Kecamatan melakukan rekapitulasi RDKK Pupuk Bersubsidi tingkat kecamatan dari gapoktan dan dituangkan ke dalam format 7 dan ditandatangani oleh Kepala UPTD Kecamatan. Selanjutnya rekapitulasi RDKK Pupuk Bersubsidi tersebut diperiksa kelengkapan dan kebenarannya untuk disetujui dan ditandatangani oleh Kepala Balai Penyuluhan Kecamatan/BP3K dan diketahui oleh Camat. Apabila di kecamatan yang bersangkutan tidak ada UPTD kecamatan, maka peran Kepala UPTD kecamatan dapat digantikan oleh Kepala Balai Penyuluhan Kecamatan/BP3K;
4.        Rekapitulasi RDKK Pupuk Bersubsidi tingkat kecamatan dibuat rangkap 4 (empat), untuk dinas yang menangani tanaman pangan, perkebunan, peternakan, kelembagaan penyuluhan tingkat kabupaten/kota, serta arsip UPTD kecamatan dan Balai Penyuluhan Kecamatan/BP3K. Rekapitulasi RDKK Pupuk Bersubsidi tingkat kecamatan disusun paling lambat selesai pada akhir bulan Maret;
5.        Kepala dinas yang menangani tanaman pangan, perkebunan, peternakan melakukan rekapitulasi RDKK Pupuk Bersubsidi tingkat kabupaten/kota yang dituangkan ke dalam format 8 dan ditandatangani oleh Kepala dinas yang bersangkutan. Selanjutnya rekapitulasi RDKK Pupuk Bersubsidi tersebut diperiksa kelengkapan dan kebenarannya untuk diketahui oleh pimpinan kelembagaan penyuluhan tingkat kabupaten/kota;
6.        Rekapitulasi RDKK Pupuk Bersubsidi tingkat kabupaten/kota dibuat rangkap 4 (empat), untuk dinas yang menangani tanaman pangan, perkebunan, peternakan tingkat provinsi, Badan Koordinasi Penyuluhan/kelembagaan penyuluhan provinsi, serta arsip untuk dinas yang menangani tanaman pangan, perkebunan, peternakan tingkat kabupaten/kota dan kelembagaan penyuluhan tingkat kabupaten/kota. Rekapitulasi RDKK Pupuk Bersubsidi tingkat kabupaten/kota disusun paling lambat selesai pada akhir bulan April;
7.        Kepala dinas yang menangani tanaman pangan, perkebunan, peternakan melakukan rekapitulasi RDKK Pupuk Bersubsidi tingkat provinsi yang dituangkan ke dalam format 9 dan ditandatangani oleh Kepala dinas yang bersangkutan. Selanjutnya rekapitulasi RDKK Pupuk Bersubsidi tersebut diperiksa kelengkapan dan kebenarannya untuk diketahui oleh Kepala Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan/kelembagaan penyuluhan tingkat provinsi;
8.        Rekapitulasi RDKK Pupuk Bersubsidi tingkat provinsi dibuat rangkap 3 (tiga), untuk Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian dan arsip untuk dinas yang menangani tanaman pangan, perkebunan, peternakan tingkat provinsi dan Badan Koordinasi Penyuluhan. Rekapitulasi RDKK Pupuk Bersubsidi tingkat provinsi disusun paling lambat selesai pada akhir bulan Mei.
Gambar.1. Bagan Alur/Mekanisme Penyusunan dan Rekapitulasi RDKK Pupuk Bersubsidi

REKAPITULASI RDKK TINGKAT
GAPOKTAN SELESAI PALING LAMBAT
AWAL BULAN FEBRUARI

 REKAPITULASI RDKK  TINGKAT KECAMATAN SELESAI PALING
LAMBAT AKHIR BULAN MARET

REKAPITULASI RDKK TINGKAT PROVINSI  SELESAI PALING
LAMBAT AKHIR  BULAN MEI
P O K T A N
P E T A N I
G A P O K T A N
P O K T A N
P O K T A N
P E T A N I
P E T A N I
KEMENTERIAN PERTANIAN
DINAS PERTANIAN/ PETERNAKAN/ PERKEBUNAN PROVINSI
UPTD KECAMATAN/BALAI  PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN DAN KEHUTANAN
FASILITASI PENYUSUNAN RDKK
OLEH PENYULUH PENDAMPING

 Mengetahui Badan Koordinasi Penyuluhan

REKAPITULASI RDKK TINGKAT KABUPATEN/KOTA SELESAI PALING
LAMBAT AKHIR BULAN APRIL

DINAS PERTANIAN/ PETERNAKAN/PERKEBUNAN KABUPATEN/KOTA

Mengetahui
Badan Pelaksana Penyuluhan/ kelembagaan penyuluhan di kabupaten/kota

Mengetahui Balai Penyuluhan Kecamatan
PUSAT
PROVINSI
KABUPATEN/
KOTA
KECAMATANDESA/ KELURAHAN
BAB V
GERAKAN PENYUSUNAN DAN PELAKSANAAN

RDK DAN RDKK
Untuk mendukung keberhasilan pengembangan usahatani dengan menerapkan  teknologi yang direkomendasikan diperlukan gerakan penumbuhan partisipasi petani  maupun aparat pembina dan pemangku kepentingan lainnya dalam gerakan penyusunan dan pelaksanaan RDK dan RDKK termasuk RDKK Pupuk Bersubsidi.  Kegiatan tersebut, diarahkan untuk menumbuhkan kemampuan petani dalam melaksanakan kegiatan usahatani berkelompok secara berencana dengan azas musyawarah untuk menjamin penerapan teknologi sesuai anjuran.
Dalam penyusunan RDK/RDKK poktan agar dibimbing dan difasilitasi oleh penyuluh pertanian. Hal ini melekat dengan tugas para penyuluh untuk menuangkan kegiatan tersebut dalam rencana kerja penyuluh di WKPP. Fasilitasi tentang penyusunan RDK/RDKK perlu dilakukan dalam bentuk praktek langsung dan simulasi sehingga proses penyusunan tersebut dapat dilakukan dengan benar sesuai dengan kondisi dan kebutuhan riil petani.
A. Persiapan Penyusunan RDK/RDKK
1.      Penyuluh pendamping melakukan sosialisasi manfaat dan kegunaan RDK/RDKK bagi para petani, pengurus poktan sebagai alat perencanaan dalam peningkatan dan pengembangan usahatani;
2.       Penyuluh pendamping melakukan inventarisasi faktor-faktor yang mempengaruhi kegiatan usahatani anggota poktan;
3.      Anggota poktan mempersiapkan data-data untuk menyusun RDK/RDKK.
B. Pelaksanaan Gerakan RDK dan RDKK
1.      Pencanangan gerakan penyusunan RDK/RDKK di tingkat desa dapat dilakukan oleh kepala desa dengan melibatkan tokoh masyarakat serta pemangku kepentingan lainnya.
2.       Pencanangan gerakan penyusunan RDK/RDKK diharapkan dapat juga dilaksanakan di setiap tingkatan, hal ini bertujuan sebagai sosialisasi kegiatan dan membangun kesadaran serta motivasi petani dan pemangku kepentingan lainnya untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan tersebut;
3.      Gerakan Penyusunan RDK/RDKK di desa dilaksanakan secara serentak pada bulan Januari. Gerakan yang perlu dilakukan antara lain:
a.       Mengadakan pertemuan dengan ketua dan pengurus poktan yang ada di desa/WKPP untuk mengatur dan menetapkan jadwal musyawarah poktan;
b.      Menggerakkan anggota poktan untuk hadir dan aktif dalam musyawarah poktan;
c.       Memotivasi petani lain untuk bergabung di dalam poktan;
d.      Menghadirkan kepala/pamong desa dalam musyawarah poktan.

4.      Instansi pembina di masing-masing tingkatan, melakukan bimbingan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penyusunan RDK/RDKK.
Gambar. 2. Keterkaitan Penyusunan RDK, RDKK dan RDKK Pupuk Bersubsidi
















BAB VI

PENGORGANISASIAN
Organisasi pelaksana pembinaan Penyusunan RDK/RDKK secara berjenjang dilakukan di tingkat Pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan serta di tingkat desa/kelurahan.
A. Pusat
Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian bertanggungjawab dalam kebijakan pembinaan Penyusunan RDK/RDKK, dengan tugas sebagai berikut:
1.      Menyusun Pedoman Pelaksanaan Penyusunan RDK/RDKK, berkoordinasi dengan unit eselon I terkait sebagai acuan para penyelenggara dan instansi terkait di provinsi, kabupaten/kota, kecamatan dan desa/kelurahan;
2.      Mensosialisasikan Pedoman Pelaksanaan Penyusunan RDK/RDKK kepada para penyelenggara penyuluhan dan instansi terkait di provinsi, kabupaten/kota, kecamatan dan desa/kelurahan;
3.      Menyusun perencanaan dan melaksanakan pembinaan Penyusunan
RDK/RDKK dalam rangka pemberdayaan petani;
4.      Melakukan kompilasi dan validasi data berdasarkan hasil laporan dari provinsi tentang perkembangan Penyusunan RDK/RDKK sebagai bahan perumusan kebijakan pembinaan dan pemberdayaan lebih lanjut;
5.      Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Penyusunan RDK/RDKK

6.      bersama dengan Eselon I terkait lainnya sebagai bahan informasi dan perumusan perencanaan program tingkat nasional.
Share this article :

+ komentar + 2 komentar

26 September 2015 pukul 07.11

Sangat Mendukung

26 Maret 2016 pukul 06.38

makasi sangat membantu dan menarik untuk dibaca

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Pandangan Mata - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger