BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pembangunan pertanian berkelanjutan merupakan suatu
keharusan untuk memenuhi kebutuhan
pangan, papan, dan bahan baku industri; memperluas lapangan kerja dan lapangan berusaha; meningkatkan
kesejahteraan rakyat; mengentaskan masyarakat dari kemiskinan khususnya di
pedesaan; meningkatkan pendapatan nasional; serta menjaga kelestarian
lingkungan.
Untuk mewujudkan tujuan pembangunan pertanian
berkelanjutan tersebut, salah satu
target utama pembangunan pertanian pada Tahun 2010-2014 adalah pencapaian swasembada dan swasembada
berkelanjutan. Dalam rangka pencapaian
program swasembada dan swasembada berkelanjutan, perlu disusun rencana/sasaran
produksi dan produktivitas setiap tahun, termasuk gerakan operasional di tingkat
lapangan.
Petani sebagai pelaku utama pembangunan pertanian,
perlu memiliki tanggung jawab untuk
mewujudkan sasaran produksi dan produktivitas target pencapaian swasembada dan swasembada berkelanjutan.
Instrumen yang digunakan dalam menyusun
perencanaan sasaran tersebut, dilakukan melalui penyusunan Rencana Definitif
Kelompok (RDK) dan Rencana Definitif kebutuhan Kelompok (RDKK).
RDK merupakan rencana kerja usahatani dari
kelompoktani (poktan) untuk satu periode 1 (satu) tahun berisi rincian kegiatan
tentang: sumber daya dan potensi wilayah,
sasaran produktivitas, pengorganisasian dan pembagian kerja serta kesepakatan
bersama dalam pengelolaan usahatani. RDK dijabarkan lebih lanjut menjadi RDKK.
RDKK merupakan alat perumusan untuk memenuhi
kebutuhan sarana produksi dan alat mesin
pertanian, baik yang berdasarkan kredit/permodalan usahatani bagi anggota poktan yang memerlukan maupun dari
swadana petani. Penyusunan RDK/RDKK merupakan kegiatan strategis yang harus
dilaksanakan secara serentak dan tepat waktu, sehingga diperlukan suatu gerakan
untuk mendorong poktan menyusun RDK/RDKK dengan benar dan sesuai dengan
kebutuhan petani. Mengingat kemampuan petani dalam penyusunan RDK/RDKK masih
terbatas, maka penyuluh pertanian perlu mendampingi dan membimbing poktan.
B.
Tujuan
Pedoman Penyusunan RDK dan RDKK bertujuan untuk:
1.
memberikan arah
dan kebijakan dalam penyusunan rencana kegiatan usahatani;
2.
meningkatkan kapasitas poktan dalam penyusunan rencana kegiatan usahatani;
3. meningkatkan kapasitas penyuluh
pertanian dalam membimbing poktan untuk menyusun rencana kegiatan usahatani.
C.
Sasaran
Sasaran Pedoman Penyusunan RDK dan RDKK meliputi:
1)
penyelenggara
penyuluhan pertanian di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota,serta pelaksana penyuluhan di
kecamatan dan desa/kelurahan;
2)
pelaku utama
dan pelaku usaha di bidang pertanian.
D.
Pengertian
Dalam Pedoman ini yang dimaksud dengan:
1.
Rencana
Definitif Kelompok (RDK) adalah rencana kerja usahatani dari kelompoktani untuk
satu tahun, yang disusun melalui musyawarah dan
berisi rincian tentang sumberdaya dan potensi wilayah, sasaran
produktivitas, pengorganisasian dan pembagian kerja, serta kesepakatan bersama
dalam pengelolaan usahatani.
2.
Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK)
adalah rencana kebutuhan sarana produksi pertanian dan alat mesin pertanian
untuk satu musim/siklus usaha yang disusun berdasarkan musyawarah anggota
kelompoktani yang merupakan alat pesanan sarana produksi pertanian kelompoktani
kepada gapoktan atau lembaga lain (penyalur sarana produksi pertanian dan
perbankan), termasuk perencanaan kebutuhan pupuk bersubsidi.
3.
Rencana
Definitif Kebutuhan Kelompok Pupuk Bersubsidi (RDKK Pupuk Bersubsidi) adalah
rencana kebutuhan pupuk bersubsidi untuk satu tahun yang disusun berdasarkan
musyawarah anggota kelompoktani yang merupakan alat pesanan pupuk bersubsidi
kepada gabungan kelompoktani atau penyalur sarana produksi pertanian.
4.
Pertanian
adalah kegiatan mengelola sumberdaya alam hayati dengan bantuan teknologi,
modal, tenaga kerja, dan manajemen untuk menghasilkan komoditas pertanian yang
mencakup tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan dalam
suatu agroekosistem.
5.
Penyuluhan
Pertanian adalah proses pembelajaran bagi pelaku utama dan pelaku usaha agar
mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses
informasi pasar, teknologi, permodalan, dan sumberdaya lainnya, sebagai upaya
untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan
kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan
hidup.
6.
Penyuluh
pertanian adalah perorangan warga negara Indonesia yang melakukan kegiatan
penyuluhan pertanian, baik penyuluh PNS, penyuluh swasta, maupun penyuluh
swadaya.
7.
Usahatani
adalah kegiatan dalam bidang pertanian, mulai dari produksi/budidaya,
penanganan pascapanen, pengolahan, sarana produksi, pemasaran hasil, dan/atau
jasa penunjang.
8.
Pelaku Utama
(petani) adalah Warga Negara Indonesia perseorangan dan/atau beserta
keluarganya yang melakukan usahatani di bidang tanaman pangan, hortikultura,
perkebunan, dan/atau peternakan.
9.
Pelaku Usaha
adalah setiap orang yang melakukan usaha sarana produksi pertanian, pengolahan
dan pemasaran hasil pertanian, serta jasa penunjang pertanian yang berkedudukan
di wilayah hukum Republik Indonesia.
10.
Kelompoktani
yang selanjutnya disebut poktan adalah kumpulan petani/peternak/pekebun yang
dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan; kesamaan kondisi lingkungan sosial,
ekonomi, dan sumberdaya; kesamaan komoditas; dan keakraban untuk meningkatkan
dan mengembangkan usaha anggota.
11.
Gabungan
Kelompoktani yang selanjutnya disebut gapoktan adalah kumpulan beberapa
kelompoktani yang bergabung dan bekerjasama untuk meningkatkan skala ekonomi
dan efisiensi usaha.
BAB II
RENCANA DEFINITIF
KELOMPOK
Rencana Definitif Kelompok (RDK) disusun untuk
perencanaan kegiatan pengembangan usahatani kelompok, termasuk kebutuhan sarana
produksi pertanian (saprotan), dalam jangka waktu satu tahun. RDK merupakan
bahan dalam penyusunan programa penyuluhan desa dan selanjutnya dapat digunakan
sebagai bahan usulan penyelenggaraan penyuluhan tingkat desa melalui musyawarah
perencanaan pembangunan desa (musrenbangdes).
A.
Penyusunan RDK
RDK
disusun dengan tahapan sebagai berikut:
1.
Pertemuan
pengurus poktan yang didampingi oleh penyuluh pertanian dalam rangka persiapan
penyusunan RDK dengan ruang lingkup antara lain
(a) evaluasi pelaksanaan kegiatan
poktan tahun sebelumnya,
(b) evaluasi produksi dan
produktivitas rata-rata yang dicapai anggota poktan, dan
(c) rencana penyusunan RDK/RDKK;
2.
Pertemuan
anggota poktan dipimpin oleh ketua poktan, didampingi oleh penyuluh pertanian,
dengan ruang lingkup antara lain :
(a)
mengidentifikasi potensi dan masalah dalam pengembangan usahatani;
(b) menetapkan jenis komoditas yang
akan diusahakan dan sasaran produksi; (c) membahas pola tanam/pola usahatani,
kebutuhan sarana produksi dan teknologi yang akan digunakan;
(d) merencanakan kegiatan poktan
lainnya, misalnya gerakan perbaikan irigasi, pemberantasan OPT, pemupukan modal,
dll;
(e)
mengorganisasikan dan menyusun
pembagian kerja; dan
(f) menyusun
dan menyepakati RDK kegiatan usahatani;
3. Rencana Definitif Kelompok dituangkan dalam
bentuk format 1 yang ditandatangani oleh ketua poktan dan menjadi pedoman bagi anggota
poktan dalam menyelenggarakan kegiatan
usahataninya;
4. RDK
disusun paling lambat pada akhir bulan Januari sebelum pelaksanaan
musrenbangdes;
5. Penyuluh
pertanian bersama pengurus gapoktan melakukan rekapitulasi
RDK
tingkat desa/kelurahan dalam bentuk format 2, sebagai bahan untuk penyusunan
rencana kegiatan gapoktan dan rencana pendampingan penyuluh di Wilayah Kerja Penyuluh Pertanian
(WKPP).
B. Materi RDK
Materi
RDK meliputi:
1. Pola tanam dan pola
usahatani yang disusun atas dasar pertimbangan:
a. Aspek teknis, meliputi agroekosistem dan
teknologi;
b. Aspek ekonomi, meliputi permintaan pasar, harga,
dan keuntungan usahatani;
c. Aspek sosial, meliputi kebijakan pemerintah,
kerja sama poktan dan dukungan
masyarakat dengan memperhatikan kelestarian lingkungan.
2. Sasaran produktivitas
didasarkan atas;
a. Potensi di wilayah poktan;
b. Produktivitas dari masing-masing komoditas.
3. Teknologi usahatani
a. Ketersediaan teknologi;
b. Rekomendasi teknologi.
1.
Sarana produksi
dan permodalan, didasarkan atas;
a. Luas areal usahatani poktan;
b. Teknologi yang akan diterapkan;
c. Kemampuan permodalan anggota poktan.
2. Kegiatan penguatan kapasitas poktan;
a. Pertemuan rutin poktan;
b. Kursus tani/sekolah lapang;
c. Demplot atau demfarm;
d. Penilaian kelas kelompoktani.
6. Jadwal kegiatan, mengacu kepada rencana kegiatan
usahatani;
7. Pembagian tugas disesuaikan dengan kesediaan dan
kesepakatan poktan.
BAB III
RENCANA DEFINITIF
KEBUTUHAN KELOMPOK
A. Penyusunan RDKK
RDKK disusun mengacu kepada
RDK masing-masing poktan dengan tahapan
sebagai berikut:
1. Pertemuan pengurus
poktan yang didampingi oleh penyuluh pertanian dalam rangka persiapan penyusunan RDKK dengan
ruang lingkup antara lain:
(a) evaluasi realisasi RDKK musim sebelumnya, dan
(b) rencana
penyusunan RDKK;
2. Pertemuan
anggota poktan dipimpin oleh ketua poktan, didampingi penyuluh pertanian,
dengan ruang lingkup antara lain:
(a) membahas
dan menetapkan sarana produksi dan alat mesin pertanian yang akan digunakan;
(b) menghitung dan menyepakati daftar kebutuhan
sarana produksi untuk memenuhi 6 tepat
(tepat jenis, jumlah, waktu, tempat, harga dan mutu); dan
(c) menetapkan kebutuhan sarana produksi yang akan
dibiayai swadana petani, kredit, atau sumber pembiayaan usahatani lainnya
termasuk dari subsidi pemerintah;
3. RDKK disusun dan dituangkan dalam bentuk format 3
dan ditandatangani oleh ketua poktan;
4. Selanjutnya RDKK tersebut diperiksa kelengkapan
dan kebenarannya untuk disetujui dan
ditandatangani oleh penyuluh pertanian;
5. Penyusunan RDKK
dilaksanakan paling lambat satu bulan sebelum jadwal tanam.
6. RDKK yang telah disusun dibuat rangkap 3 (tiga),
lembar pertama untuk gapoktan, lembar
kedua untuk penyuluh, dan lembar ketiga sebagai arsip poktan.
7. Pengurus gapoktan melakukan rekapitulasi RDKK
dari poktan dan dituangkan ke dalam format 4, dan ditandatangani oleh ketua
gapoktan. Selanjutnya rekapitulasi RDKK tersebut diperiksa kelengkapan dan
kebenarannya untuk disetujui dan ditandatangani oleh penyuluh pertanian, dan
diketahui oleh kepala desa/lurah.
8. Rekapitulasi
RDKK dibuat rangkap 3 (tiga), lembar pertama untuk Balai Penyuluhan
Kecamatan/BP3K, lembar kedua untuk penyuluh pertanian, dan lembar ketiga
sebagai arsip gapoktan. Rekapitulasi RDKK disusun paling lambat satu bulan
sebelum jadwal tanam.
B. Materi RDKK
Materi RDKK terdiri dari:
1. Jenis dan luas
masing-masing komoditi yang diusahakan;
2. Perhitungan kebutuhan:
a. Benih/bibit;
b. Pupuk;
c. Pestisida;
d. Biaya garapan dan
pemeliharaan;
e. Biaya alat dan mesin
pertanian (panen dan pasca panen).
3. Kebutuhan biaya lain yang terkait dengan jenis
usaha yang dikelola anggota poktan
seperti untuk sub sektor peternakan dan jenis usaha pengolahan pangan disesuaikan dengan sarana produksi yang
diperlukan;
4. Jadwal penggunaan sarana
produksi (sesuai kebutuhan lapangan);
5. Masing-masing kebutuhan tersebut
ditentukan jumlah maupun nilai uangnya
dan diperinci yang akan dibiayai secara swadana, kredit, dan fasilitasi
pembiayaan lainnya.
BAB IV
RENCANA DEFINITIF KEBUTUHAN KELOMPOK PUPUK BERSUBSIDI
Dalam rangka peningkatan efektivitas penyaluran
pupuk bersubsidi, maka kebutuhan pupuk harus berdasarkan kebutuhan petani,
pekebun, peternak dan petambak yang disusun secara berkelompok dalam bentuk
Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) Pupuk Bersubsidi. Tujuan penyusunan RDKK Pupuk Bersubsidi adalah
membantu petani, pekebun, peternak dan petambak untuk merencanakan usulan
pengadaan pupuk dengan penyediaan pupuk bersubsidi sesuai azas 6 (enam) tepat
(tepat jumlah, jenis, waktu, tempat, mutu dan harga).
RDKK Pupuk Bersubsidi merupakan rencana kebutuhan
pupuk poktan selama satu tahun, yang selanjutnya dilakukan rekapitulasi secara
berjenjang dari tingkat desa sampai tingkat pusat. Hasil rekapitulasi tersebut
digunakan sebagai dasar usulan kebutuhan pupuk bersubsidi tingkat nasional
tahun berikutnya. RDKK Pupuk Bersubsidi tersebut sekaligus juga digunakan
sebagai alat pesanan pupuk bersubsidi kepada penyalur/pengecer resmi pupuk
bersubsidi. Fasilitasi pupuk bersubsidi diberikan kepada petani dengan luas
lahan maksimal seluas dua hektar dan satu hektar bagi petambak serta hanya akan
diberikan kepada setiap petani yang bergabung dalam poktan. Pengurus poktan
diharapkan dapat memotivasi petani lainnya untuk bergabung dalam poktan serta
bersama-sama menyusun RDKK Pupuk Bersubsidi.
A. Penyusunan RDKK Pupuk Bersubsidi
RDKK Pupuk Bersubsidi disusun berdasarkan kebutuhan
poktan selama 1 (satu) tahun, RDKK yang mengacu kepada RDK yang telah disusun
oleh poktan, dengan tahapan sebagai berikut:
1. Penyusunan RDKK Pupuk Bersubsidi
dilakukan oleh poktan secara musyawarah yang dipimpin oleh ketua poktan dan
didampingi penyuluh pertanian;
2. RDKK Pupuk Bersubsidi dituangkan
dalam bentuk format 5 dan ditandatangani oleh ketua poktan;
3. Pemeriksaan kelengkapan dan
kebenaran RDKK Pupuk Bersubsidi untuk disetujui
dan ditandatangani oleh penyuluh pertanian;
4. Penyusunan RDKK Pupuk Bersubsidi
dilaksanakan paling lambat selesai pada awal bulan Februari;
5.
RDKK Pupuk Bersubsidi yang telah disusun dibuat rangkap 5 (lima), untuk
penyalur/pengecer resmi (sebagai pesanan pupuk), kepala desa/lurah, penyuluh,
ketua gapoktan, dan ketua poktan.
B.
Rekapitulasi RDKK Pupuk Bersubsidi
1.
Pengurus
gapoktan melakukan rekapitulasi RDKK Pupuk Bersubsidi dari poktan dan dituangkan ke dalam format 6, dan
ditandatangani oleh ketua gapoktan. Selanjutnya rekapitulasi RDKK Pupuk
Bersubsidi tersebut diperiksa kelengkapan dan kebenarannya untuk disetujui dan
ditandatangani oleh penyuluh pertanian, dan diketahui oleh kepala desa/lurah;
2.
Rekapitulasi
RDKK Pupuk Bersubsidi dibuat rangkap 4 (empat), untuk UPTD Kecamatan, BP3K,
penyuluh pertanian, dan arsip gapoktan. Rekapitulasi RDKK disusun paling lambat
selesai pada akhir bulan Februari;
3.
Kepala UPTD
Kecamatan melakukan rekapitulasi RDKK Pupuk Bersubsidi tingkat kecamatan dari
gapoktan dan dituangkan ke dalam format 7 dan ditandatangani oleh Kepala UPTD
Kecamatan. Selanjutnya rekapitulasi RDKK Pupuk Bersubsidi tersebut diperiksa
kelengkapan dan kebenarannya untuk disetujui dan ditandatangani oleh Kepala
Balai Penyuluhan Kecamatan/BP3K dan diketahui oleh Camat. Apabila di kecamatan
yang bersangkutan tidak ada UPTD kecamatan, maka peran Kepala UPTD kecamatan
dapat digantikan oleh Kepala Balai Penyuluhan Kecamatan/BP3K;
4.
Rekapitulasi
RDKK Pupuk Bersubsidi tingkat kecamatan dibuat rangkap 4 (empat), untuk dinas
yang menangani tanaman pangan, perkebunan, peternakan, kelembagaan penyuluhan
tingkat kabupaten/kota, serta arsip UPTD kecamatan dan Balai Penyuluhan
Kecamatan/BP3K. Rekapitulasi RDKK Pupuk Bersubsidi tingkat kecamatan disusun
paling lambat selesai pada akhir bulan Maret;
5.
Kepala dinas
yang menangani tanaman pangan, perkebunan, peternakan melakukan rekapitulasi
RDKK Pupuk Bersubsidi tingkat kabupaten/kota yang dituangkan ke dalam format 8
dan ditandatangani oleh Kepala dinas yang bersangkutan. Selanjutnya
rekapitulasi RDKK Pupuk Bersubsidi tersebut diperiksa kelengkapan dan
kebenarannya untuk diketahui oleh pimpinan kelembagaan penyuluhan tingkat
kabupaten/kota;
6.
Rekapitulasi RDKK
Pupuk Bersubsidi tingkat kabupaten/kota dibuat rangkap 4 (empat), untuk dinas
yang menangani tanaman pangan, perkebunan, peternakan tingkat provinsi, Badan
Koordinasi Penyuluhan/kelembagaan penyuluhan provinsi, serta arsip untuk dinas
yang menangani tanaman pangan, perkebunan, peternakan tingkat kabupaten/kota
dan kelembagaan penyuluhan tingkat kabupaten/kota. Rekapitulasi RDKK Pupuk
Bersubsidi tingkat kabupaten/kota disusun paling lambat selesai pada akhir
bulan April;
7.
Kepala dinas
yang menangani tanaman pangan, perkebunan, peternakan melakukan rekapitulasi
RDKK Pupuk Bersubsidi tingkat provinsi yang dituangkan ke dalam format 9 dan
ditandatangani oleh Kepala dinas yang bersangkutan. Selanjutnya rekapitulasi
RDKK Pupuk Bersubsidi tersebut diperiksa kelengkapan dan kebenarannya untuk
diketahui oleh Kepala Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan/kelembagaan
penyuluhan tingkat provinsi;
8.
Rekapitulasi
RDKK Pupuk Bersubsidi tingkat provinsi dibuat rangkap 3 (tiga), untuk
Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana
Pertanian dan arsip untuk dinas yang menangani tanaman pangan, perkebunan,
peternakan tingkat provinsi dan Badan Koordinasi Penyuluhan. Rekapitulasi RDKK
Pupuk Bersubsidi tingkat provinsi disusun paling lambat selesai pada akhir
bulan Mei.
Gambar.1.
Bagan Alur/Mekanisme Penyusunan dan Rekapitulasi RDKK Pupuk Bersubsidi
REKAPITULASI RDKK TINGKAT
GAPOKTAN SELESAI PALING
LAMBAT
AWAL BULAN FEBRUARI
REKAPITULASI RDKK TINGKAT KECAMATAN SELESAI PALING
LAMBAT AKHIR BULAN MARET
REKAPITULASI RDKK TINGKAT
PROVINSI SELESAI PALING
LAMBAT AKHIR BULAN MEI
P O K T A N
P E T A N I
G A P O K T A N
P O K T A N
P O K T A N
P E T A N I
P E T A N I
KEMENTERIAN PERTANIAN
DINAS PERTANIAN/
PETERNAKAN/ PERKEBUNAN PROVINSI
UPTD KECAMATAN/BALAI PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN DAN KEHUTANAN
FASILITASI PENYUSUNAN RDKK
OLEH PENYULUH PENDAMPING
Mengetahui Badan Koordinasi Penyuluhan
REKAPITULASI RDKK TINGKAT
KABUPATEN/KOTA SELESAI PALING
LAMBAT AKHIR BULAN APRIL
DINAS PERTANIAN/
PETERNAKAN/PERKEBUNAN KABUPATEN/KOTA
Mengetahui
Badan Pelaksana Penyuluhan/
kelembagaan penyuluhan di kabupaten/kota
Mengetahui Balai Penyuluhan
Kecamatan
PUSAT
PROVINSI
KABUPATEN/
KOTA
KECAMATANDESA/ KELURAHAN
BAB V
GERAKAN PENYUSUNAN
DAN PELAKSANAAN
RDK DAN RDKK
Untuk mendukung keberhasilan pengembangan usahatani
dengan menerapkan teknologi yang
direkomendasikan diperlukan gerakan penumbuhan partisipasi petani maupun aparat pembina dan pemangku kepentingan
lainnya dalam gerakan penyusunan dan pelaksanaan RDK dan RDKK termasuk RDKK
Pupuk Bersubsidi. Kegiatan tersebut,
diarahkan untuk menumbuhkan kemampuan petani dalam melaksanakan kegiatan
usahatani berkelompok secara berencana dengan azas musyawarah untuk menjamin
penerapan teknologi sesuai anjuran.
Dalam penyusunan RDK/RDKK poktan agar dibimbing dan
difasilitasi oleh penyuluh pertanian. Hal ini melekat dengan tugas para
penyuluh untuk menuangkan kegiatan tersebut dalam rencana kerja penyuluh di
WKPP. Fasilitasi tentang penyusunan RDK/RDKK perlu dilakukan dalam bentuk
praktek langsung dan simulasi sehingga proses penyusunan tersebut dapat
dilakukan dengan benar sesuai dengan kondisi dan kebutuhan riil petani.
A. Persiapan Penyusunan RDK/RDKK
1. Penyuluh pendamping melakukan sosialisasi manfaat
dan kegunaan RDK/RDKK bagi para petani, pengurus poktan sebagai alat
perencanaan dalam peningkatan dan pengembangan usahatani;
2. Penyuluh
pendamping melakukan inventarisasi faktor-faktor yang mempengaruhi kegiatan
usahatani anggota poktan;
3. Anggota poktan mempersiapkan data-data untuk
menyusun RDK/RDKK.
B.
Pelaksanaan Gerakan RDK dan RDKK
1. Pencanangan gerakan penyusunan RDK/RDKK di tingkat
desa dapat dilakukan oleh kepala desa dengan melibatkan tokoh masyarakat serta
pemangku kepentingan lainnya.
2. Pencanangan
gerakan penyusunan RDK/RDKK diharapkan dapat juga dilaksanakan di setiap
tingkatan, hal ini bertujuan sebagai sosialisasi kegiatan dan membangun
kesadaran serta motivasi petani dan pemangku kepentingan lainnya untuk
berpartisipasi aktif dalam kegiatan tersebut;
3. Gerakan Penyusunan RDK/RDKK di desa dilaksanakan
secara serentak pada bulan Januari. Gerakan yang perlu dilakukan antara lain:
a.
Mengadakan
pertemuan dengan ketua dan pengurus poktan yang ada di desa/WKPP untuk mengatur
dan menetapkan jadwal musyawarah poktan;
b.
Menggerakkan
anggota poktan untuk hadir dan aktif dalam musyawarah poktan;
c.
Memotivasi
petani lain untuk bergabung di dalam poktan;
d.
Menghadirkan
kepala/pamong desa dalam musyawarah poktan.
4. Instansi pembina di masing-masing tingkatan,
melakukan bimbingan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penyusunan RDK/RDKK.
Gambar. 2. Keterkaitan
Penyusunan RDK, RDKK dan RDKK Pupuk Bersubsidi
BAB VI
PENGORGANISASIAN
Organisasi pelaksana pembinaan Penyusunan RDK/RDKK
secara berjenjang dilakukan di tingkat Pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan
kecamatan serta di tingkat desa/kelurahan.
A.
Pusat
Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian
bertanggungjawab dalam kebijakan pembinaan Penyusunan RDK/RDKK, dengan tugas
sebagai berikut:
1. Menyusun Pedoman Pelaksanaan Penyusunan RDK/RDKK,
berkoordinasi dengan unit eselon I terkait sebagai acuan para penyelenggara dan
instansi terkait di provinsi, kabupaten/kota, kecamatan dan desa/kelurahan;
2. Mensosialisasikan Pedoman Pelaksanaan Penyusunan
RDK/RDKK kepada para penyelenggara penyuluhan dan instansi terkait di provinsi,
kabupaten/kota, kecamatan dan desa/kelurahan;
3. Menyusun perencanaan dan melaksanakan pembinaan
Penyusunan
RDK/RDKK
dalam rangka pemberdayaan petani;
4. Melakukan kompilasi dan validasi data berdasarkan
hasil laporan dari provinsi tentang perkembangan Penyusunan RDK/RDKK sebagai
bahan perumusan kebijakan pembinaan dan pemberdayaan lebih lanjut;
5. Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan
Penyusunan RDK/RDKK
6. bersama dengan Eselon I terkait lainnya sebagai
bahan informasi dan perumusan perencanaan program tingkat nasional.
+ komentar + 2 komentar
Sangat Mendukung
makasi sangat membantu dan menarik untuk dibaca
Posting Komentar